Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumut menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Sumatera Utara melaksanakan Dialog Publik bertajuk “Peran Media dalam Menanggulangi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.
Diskusi dilaksanakan di Istana Koki, Jl. Cik Ditiro, Medan, Senin (13/11/2017). Dimana terdapat dua narasumber yaitu Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Sumut, Tuangkus Harianja dan Kepala KPI Sumut Parulian Tampubolon.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Sumut, Tuangkus Harianja mengatakan dari 14 juta masyarakat Sumut diperkirakan sekitar 350 ribu sebagai pengguna narkoba.
“Di sumut sekitar 14 juta penduduk, dimana ada 33 kabupaten/kota, data BNN memperkirakan ada 350 ribu pengguna narkoba. Ini angka yang cukup tinggi dan miris,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memperincikan sekitar 10 ribu orang di setiap kabupaten/kota yang menjadi pengguna. “Hampir 10 ribu perkabupaten/kota pengguna,” jelasnya.
Pria bertubuh gempal ini menjelaskan urusan pemberantasan narkoba di Sumut menjadi tugas seluruh elemen masyarakat termasuk media.
“Ini kerja kita bersama, tidak cukup hanya BNN dan kepolisian di Sumut yang bekerja. Di Sumut ada 17 media televisi dan puluhan surat kabar baik cetak maupun online. Disini fungsi media untuk memberikan informasi yang mendidik agar masyarakat mulai menjauhi narkoba dengan tayangan-tayangan yang menarik,” jelasnya.
Harianja menambahkan selain memberikan tayangan anti narkoba, media juga dapat mendesak kepala daerah baik Gubernur maupun Walikota/bupati untuk memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
Komisi Penyiaraan Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Utara memperkirakan melalui media televisi kini bandar narkoba telah mulai memperkenalkan barang haram mematikan.
Hal ini disampaikan Kepala KPID Sumut, Parulian Tampubolon dalam kegiatan Dialog Publik bertajuk “Peran Media dalam Menanggulangi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Istana Koki, Jl. Cik Ditiro, Medan, Senin (13/11/2017).
Ia menjelaskan saat ini KPI Sumut tengah dalam melakukan pembatasan-pembatasan dalam penyiaraan sesuai dengan regulasi UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaraan yang mengatur bahaya narkoba.
“Sesuai dengan regulasi penyiaraan sesuai UU No 32. Mekanisme penayyangan telah diatur dalam penangulangan narkoba. Kita ingin mengamanahkan ada pembatasan-pembatasan dan pedoman perilaku penyiaran telah diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Pria berkemeja putih ini menjelaskan saat ini konsumsi tertinggi yang menjadi target bandar narkoba adalah remaja dan kaum perempuan. “Yang paling banyak mereka ini menjadi korban atau dijadikan sebagai konsumsi yang tertinggi dari target bandar narkoba,” lanjutnya.
Berdasarkan hal itu, KPI Sumut mengatur regulasi yang ada, untuk menegaskan peraturan dalam melakukan pembatasan siaran. Parualian menerangkan hal pertama yang diatur adalah jam tayang.
“Berdasarkan investigasi kegiatan jurnaslistik. Adanya pembatasan terhadap korban penyalahgunaan narkoba, sehingga dalam proses penayangan ada aturan yang harus dijalankan oleh teman-teman media,” tegasnya.
Ia menambahkan untuk itu saat ini KPI Sumut tengah menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengetahui sebuah siaran mengandung penyalahgunaan narkoba atau tidak.