Dianggap tak peduli dengan protes dan somasi yang sudah juga disampaikan, warga Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Tobasa berencana menutup paksa PT Aquafarm Nusantara di kawasan Danau Toba pada Selasa (27/3/2018). Hal ini dibenarkan salah seorang warga Desa Sirungkungon, Arimo Manurung kepada awak koran ini via ponsel, Senin (26/3/2018) siang.
Menurut Arimo, aksi menutup paksa PT Aquafarm Nusantara, selain keramba jaring apung (KJA) juga gudang dan aset perusahaan itu di desa mereka. Sebelumnya pada 9 Maret 2018 warga sudah melayangkan protes kepada manajemen PT Aquafarm Nusantara agar menghentikan operasional di kawasan Desa Sirungkungon karena perusahaan itu sudah tak punya lagi izin operasional.
Lalu pada 19 Maret 2018, warga juga sudah melayangkan somasi atau peringatan secara tertulis kepada PT Aquafarm Nusantara, agar menutup operasional selama lima haris ejak surat somasi dilayangkan, namun tak dipedulikan dimana perusahaan itu tetap beroperasi seperti biasa.
“Kita akan tutup paksa, karena Aquafarm sepertinya tak peduli dengan protes kita dan juga somasi yang sudah kita layangkan beberapa waktu lalu,” kata Arimo. Arimo menegaskan, warga yang lahannya dijadikan PT Aquafarm Nusantara sebagai kantor dan basis operasional, tetap konsisten untuk menutup PT Aquafarm Nusantara yang mereka sebut sudah mencemari lingkungan kawasan Danau Toba.
Terkait dukungan kepolisian dalam aksi hari ini yang dimulai jam 10.00 Wib, Arimo menyebut pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan secara resmi dan tertulis. Meski nantinya aparat kepolisian terkesan lebih melindungi pihak PT Aquafarm Nusantara, warga kata Arimo, sudah siap untuk menuntut hak mereka yakni menutup perusahaan perusak lingkungan di Danau Toba.
Menanggapi rencana aksi warga ini, Legal Manager PT Aquafarm Nusantara, M Afrizal kepada awak koran ini menyebut, sebetulnya persoalan ini hanya lah perkara sewa menyewa lahan di Desa Sirungkungon. Dimana ada kelompok warga yang merupakan keturunan atau ahli waris Op Jaronjang Manurung, yakni Karel Manurung Cs sudah melakukan sewa menyewa lahan selama 10 tahun dengan PT Aquafarm Nusantara pada 17 Januari 2018.
Di sisi lain, ada kelompok keturunan lainnya mengaku sebagai ahli waris Op Jaronjang, Toni Walker Manurung Cs sebagai pemilik lahan yang sudah disewa tersebut, menyatakan protes atas sewa menyewa di atas lahan 2.558 meter persegi tersebut. “Jadi sebetulnya ini hanya konflik kepemilikan lahan yang kami sewa. Cuma ada yang mempolitisir,” kata Afrizal. Dia mengaku, PT Aquafarm Nusantara sudah menerima somasi dari kelompok Toni Walker Manurung pada 19 Maret 2018 dan juga sudah dibalas.
Inti jawaban somasi adalah meminta kelompok Toni Walker Manurung untuk tak melakukan kegiatan apa pun di atas objek perjanjian sewa menyewa yang telah dibuat dan diteken antara PT Aquafarm Nusantara dengan ahli waris pomparan Op Jaronjang Manurung, Karel Manurung Cs pada tanggal 17 Januari 2018, kecuali adanya perintah dari pengadilan atau aparatur penegak hukum.
Kemudian meminta tak melakukan tindakan apa pun terhadap aset milik PT Aquafarm Nusantara yang berada di atas objek sewa maupun yang berada di perairan Danau Toba.
Segala tindakan pengerusakan akan diproses secara hukum. “Kalau mereka keberatan silakan mengajukan tuntutan atau upaya hukum lain kepada pihak ahli waris pomparan 0p Jaronjang, Karel Manurung Cs,” katanya.