Analisadaily (Medan) – Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 untuk 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara akan rampung ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Fransisco Bangun, melalui Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sumut, Maruli Silitonga, kepada Analisadaily.com, Kamis (28/12).
“Saat ini usulan UMK untuk 33 daerah sedang diteken Bapak Gubernur. Maka harapan kita besok semua UMK seluruh kabupaten/kota se-Sumut itu sudah diteken, dan sudah ada SK-nya,” kata Maruli.
Dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut, hanya 29 daerah yang mengusulkan UMK kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Ke-29 daerah itu adalah Asahan, Batubara, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Padang Lawas, Padang Lawas Utara.
Kemudian Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Binjai, Gunung Sitoli, Padang Sidempuan, Medan, Pematang Siantar, Sibolga, Tanjung Balai, dan Tebing Tinggi.
“Sedangkan 4 daerah sisanya seperti Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat, tidak sanggup menyusun UMK 2018 diatas UMP 2018. Maka keempat daerah tersebut akan menerapkan UMP 2018 sebesar Rp 2,1 jutaan itu sebagai UMK mereka,” terangnya.
Lebih lanjut Maruli menjelaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci perihal besaran UMK untuk ke-29 daerah tersebut sebelum keluar SK-nya.
“Besaran UMK tiap-tiap daerah berbeda-beda dan kenaikannya berkisar 8,71 persen atau lebih dari UMK tahun sebelumnya. Intinya UMK baru itu sudah diterapkan per 1 Januari 2018,” tandasnya.