Laporan atas status pasien di kartu BPJS sudah meninggal ke Polrestabes Medan akhirnya direspon pihak RS Murni Teguh Medan.
Direktur Utama RS Murni Teguh, dr Togar Siallagan MM AAK mengatakan, Dalam persoalan itu pihaknya memang ada melakukan kesalahan administrasi (human error) dan sistem saat melakukan pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan, atas perobatan yang dilakukan pasien bernama Feirizal.
“Kalau kita sebut human dan sistem error pada waktu pasien mendapatkan pelayanan dinyatakan meninggal, sehingga dikenakan biaya umum. Tapi sebenarnya itu nggak berdampak ke sistem kepesertaan,” ungkapnya kepada Tribun-medan.com, Sabtu (24/3/2018).
Meski begitu, Togar mengungkapkan pihaknya bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi tersebut.
Karenanya ia menyebutkan pihaknya segera melakukan perbaikan prosedur ke BPJS Kesehatan.
Lalu, atas biaya perobatan dimasa inatif Feirizal yang telah dikeluarkan akan diganti, dan kalau uangnya belum keluar maka akan dilayani secara gratis.
Disinggung mengenai laporan yang sudah dilayangkan Feirizal bersama kuasa hukumnya ke Polisi, Togar mengaku jika dirinya akan menjalaninya.
Namun ia menegaskan, jika dalam kasus ini pihaknya sudah mencoba untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan merubahnya jika ada kekurangan.
“Apa boleh buat, ini sudah tanggungjawab manajemen. Jadi nanti akan kita lihat. Kalau sudah dilaporin bagaimana mau saya buat, kita jalani saja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Feirizal Purba wartawan senior harian terbitan Medan, bersama kuasa hukumnya Muslim Moeis melaporkan Direktur Rumah Sakit Murni Teguh dan Direktur BPJS Kesehatan ke polisi, Jumat (23/3/2018).
Pasalnya, saat hendak menggunakan BPJS, pihak rumah sakit menyatakan status pemenang kartu sudah meninggal.