Banyaknya kasus korupsi yang menjerat pejabat pemerintahan di Sumatera Utara, membuat provinsi ini masuk dalam kategori darurat korupsi.
Hal itu disampaikan oleh salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, kepada Analisadaily.com, Sabtu (23/9).
Sutrisno yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjelaskan, sampai saat ini praktik korupsi di Sumut masih marak terjadi, mulai dari OTT KPK yang melibatkan hakim dalam kasus Gatot Pujo Nugroho hingga Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen.
“Sumut sudah masuk kategori darurat korupsi. Kalau istilah kedokteran, ini sudah stadium empat. Ini bisa diatasi kalau dibuat pemotongan generasi, artinya kita rombak secara keseluruhan mulai dari atasan sampai bawahan,” ungkapnya.
Selain itu, Sutrisno juga menuturkan adanya jual beli jabatan di pemerintahan. Artinya, seseorang ketika masuk dalam sistem pemerintahan harus ada “setoran”.
“Sepanjang itu masih terjadi maka sulit kita melihat pejabat yang bersih. Seperti OTT yang terjadi Batubara, ini menjadi pelajaran penting bagi kabupaten tersebut. Mengingat pilkada Batubara semakin dekat, masyarakat harus benar-benar menilai pemimpinnya yang bersih dari korupsi,” tuturnya.
“Jadi kalau ada pejabat yang mengasih uang, jangan kita ambil, sudah pasti itu uangnya dipertanyakan dari mana. Bahkan apabila pejabat itu nantinya terpilih, sudah pasti itu akan dimanfaatkannya.”
Menurut Sutrisno, masih ada kesempatan untuk mengubah itu semua, dimulai dengan menolak pemberian dari calon ketika pilkada maupun pemilu.
“Mari kita berantas dari akarnya, apabila pelaku korupsi itu bersalah, harus diadili dengan tegas bahkan diberi efek jera,” tukas Sutrisno.