• Latest
  • Trending
Status di Facebook Berbuah Petaka Bagi Himma Dewiyana Dosen USU, Berikut 5 Akibatnya

Status di Facebook Berbuah Petaka Bagi Himma Dewiyana Dosen USU, Berikut 5 Akibatnya

May 21, 2018
Kemenhub Bangun Empat Bus Air

Kemenhub Bangun Empat Bus Air

March 10, 2020
Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

March 10, 2020
Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

March 10, 2020
Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

March 10, 2020
Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

March 6, 2020
Jalur Layang Kereta Api di Medan Mulai Dioperasikan

Jalur Layang Kereta Api di Medan Mulai Dioperasikan

December 4, 2019
Ibu dan 5 Anaknya asal Medan Ditemukan Hidup Terlantar di Hutan Malaysia

Ibu dan 5 Anaknya asal Medan Ditemukan Hidup Terlantar di Hutan Malaysia

December 4, 2019
Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat

Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat

December 3, 2019
Jelang Nataru, Kemenhub Mengukur Ulang Kapal bagi 124 Unit Kapal Danau Toba

Jelang Nataru, Kemenhub Mengukur Ulang Kapal bagi 124 Unit Kapal Danau Toba

December 3, 2019
Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri

Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri

November 30, 2019
Merokok Sembarangan, 18 Warga di Medan Disidang

Merokok Sembarangan, 18 Warga di Medan Disidang

November 30, 2019
Jelang Oprasi Lilin, Ditlantas Sumut Kekurangan Personil

Jelang Oprasi Lilin, Ditlantas Sumut Kekurangan Personil

November 29, 2019
Toba Berita
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Friday, March 5, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Toba Berita
No Result
View All Result

Status di Facebook Berbuah Petaka Bagi Himma Dewiyana Dosen USU, Berikut 5 Akibatnya

May 21, 2018
in Crime, Cyber Security, Featured, National Security, Sumatra Utara News, Terrorism
0
Home Crime
Post Views: 233

 

TRIBUN-MEDAN.com – Dosen cantik Himma Dewiyana Lubis (46) hanya bisa meratapi statusnya di Facebook yang terlanjur viral.

Gara-gara jempolnya, Himma mengalami penderitaan yang luar biasa.

Gara-gara memasang status di Facebook bahwa teror bom di Surabaya merupakan skenario, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46) warga Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, ditangkap polisi, Sabtu (19/5/2018).

Dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) ini menjalani pemeriksaan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Himma mengaku menyesal atas perbuatannya.

Himma Dewiyana Lubis digiring ke tahanan polisi ()

Tribun-Medan.com merangkum daftar konsekuensi yang harus diterima dosen berkerudung ini:

1. Ditangkap Polisi Lalu Ditetapkan Tersangka

Gara-gara memasang status di Facebook bahwa teror bom di Surabaya merupakan skenario, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46) warga Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, ditangkap polisi, Sabtu (19/5/2018).

“Saya sangat menyesal sekali, saya tidak tahu itu hoaks. Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain. Ini sudah saya rasakan akibatnya” kata Himma, dengan suara parau, Minggu (20/5/2018), melansir Kompas.com.

Dia mengaku tidak ada maksud apa-apa memasang status yang disebut bukan miliknya itu. Begitu membaca tulisan yang menyebutkan, “3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu” Skenario pengalihan yg sempurna…#2019GantiPresiden”, Himma langsung menyebarkannya.

Himma mengaku lupa dari akun siapa dia mengambil tulisan itu.

“Ah, masa sih mungkin seperti itu? Makanya saya bagikan, tidak ada dasar apa-apa, spontanitas saja. Tapi, ternyata ini yang membuat saya jadi tersangka,” kata dia.

2. Pingsan Saat Ditetapkan Tersangka

Saat ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, Dosen Himma sempat pingsan.

Seorang perwira polisi, Kompol Elly Iswana Torech yang mendampingi lantas menangkap tubuh Himma.

Dibantu beberapa petugas lain, pelaku dipapah lalu didudukan ke kursi.

Tak lama dia kembali siuman.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku ditahan Direktorat Krimsus Subdit Cyber Crime Polda Sumut akibat perbuatannya menyebarkan ujaran kebencian pasca tragedi bom bunuh diri di tiga gereja, yang terjadi Minggu (13/5/2018) lalu.

3. Akun Facebook Ditutup, Ponsel Disita

Setelah mengetahui postingannya viral, pelaku langsung menutup akun Facebook-nya.

Namun, postingan itu sudah terlanjur di screenshootnetizen dan dibagikan ke media daring.

“Bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan keluarga korban yang saat ini masih berduka? Pelaku kita kenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, walau apa yang dilakukannya sebagai bentuk luapan emosi,” kata Tatan.

Hasil pemeriksaan, lanjut Tatan, pelaku mengaku kecewa dengan pemerintahan saat ini yang menurut pelaku tidak sesuai janji saat kampanye dulu.

Pelaku kemudian menulis status tersebut pada 12 dan 13 Mei 2018, di rumahnya.

Karena menimbulkan keresahan di masyarakat, personel Cyber Crime Polda Sumut melaporkan akun pelaku untuk dilakukan penyidikan.

Polisi lalu memeriksa saksi-saksi yang salah satunya anak pelaku dan menyita barang bukti ponsel pelaku.

“Kita sedang diserang kelompok teroris, kok di media sosial malah bertebaran postingan-postingan berita bohong yang mengundang ujaran kebencian, yang para pelakunya mengenyam bangku sekolah,” ucap Tatan.

Tatan menghimbau masyarakat belajar dari kasus pelaku. Jangan sembarangan menyebarkan kabar dan berita yang belum pasti benar atau tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Dia mengatakan, setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008.

“Ayolah berlomba-lomba membuat suasana damai, apalagi di media sosial. Jadi, masyarakat yang bijak dan cakaplah, malu untuk menjadi pelaku penyebar kabar bohong. Apalagi, isinya malah menambah kisruh suasana,” tegas dia.

4. Dicopot dari Kepala Arsip

Sementara Rektor USU Runtung Sitepu mengatakan bahwa Himma Dewiyana Lubis sudah dicopot dari jabatannya kepala arsip.

Runtung mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Polda Sumatera Utara dalam mengusut tuntas kasus Himma.

“Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu,” kata Rektor USU Runtung Sitepu.

Runtung menuturkan kinerja Himma sebagai kepala arsip, bagus.

Himma juga masuk dalam pengurus komunitas arsip tingkat nasional.

5. Status Dosen Tunggu Pengadilan

Terkait status dosen Himma, Runtung mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait kasus ini. Namun, dia memastikan ada sanksi jika kasus ini terbukti.

“Kalau untuk statusnya sebagai dosen, kita harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru kita menjatuhkan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku pada aparatur sipil negara gitu, ada kesalahan berat, sedang dan ringan. Tapi kalau terbukti di pengadilan apa yang disangkakan sekarang ini, saya kira itu sudah sanksi berat. Cuma kita menunggu,” ujarnya.(*)

Source :
Tribun Medan
Tags: Himma DewiyanaTerorismeujaran kebencianUniversitas Sumatera Utara
Next Post
Saat DEL PIERO Tanggapi Aksi Teror Dari Sisi Pesepakbola

Saat DEL PIERO Tanggapi Aksi Teror Dari Sisi Pesepakbola

Translate

Popular Post

Kemenhub Bangun Empat Bus Air
Featured

Kemenhub Bangun Empat Bus Air

March 10, 2020
0

  Dalam mendukung terlaksananya kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Jayapura Provinsi Papua serta percepatan pembangunan di wilayah Kawasan...

Read more
Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

March 10, 2020
Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

March 10, 2020
Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

March 10, 2020
Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

March 6, 2020
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Toba Berita is part of Toba Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Toba Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Toba Berita