• Latest
  • Trending
Setya Novanto dihukum 15 tahun, denda Rp 500 juta, dicabut hak politik 5 tahun

Setya Novanto dihukum 15 tahun, denda Rp 500 juta, dicabut hak politik 5 tahun

April 24, 2018
Kemenhub Bangun Empat Bus Air

Kemenhub Bangun Empat Bus Air

March 10, 2020
Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

March 10, 2020
Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

March 10, 2020
Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

March 10, 2020
Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

March 6, 2020
Jalur Layang Kereta Api di Medan Mulai Dioperasikan

Jalur Layang Kereta Api di Medan Mulai Dioperasikan

December 4, 2019
Ibu dan 5 Anaknya asal Medan Ditemukan Hidup Terlantar di Hutan Malaysia

Ibu dan 5 Anaknya asal Medan Ditemukan Hidup Terlantar di Hutan Malaysia

December 4, 2019
Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat

Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat

December 3, 2019
Jelang Nataru, Kemenhub Mengukur Ulang Kapal bagi 124 Unit Kapal Danau Toba

Jelang Nataru, Kemenhub Mengukur Ulang Kapal bagi 124 Unit Kapal Danau Toba

December 3, 2019
Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri

Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri

November 30, 2019
Merokok Sembarangan, 18 Warga di Medan Disidang

Merokok Sembarangan, 18 Warga di Medan Disidang

November 30, 2019
Jelang Oprasi Lilin, Ditlantas Sumut Kekurangan Personil

Jelang Oprasi Lilin, Ditlantas Sumut Kekurangan Personil

November 29, 2019
Toba Berita
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Saturday, January 23, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Toba Berita
No Result
View All Result

Setya Novanto dihukum 15 tahun, denda Rp 500 juta, dicabut hak politik 5 tahun

April 24, 2018
in Featured, Indonesia News, Politics
0
Home Featured
Post Views: 158

 

Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Pengacara mengatakan putusan itu keliru, kendati Setya Novanto sendiri tidak langsung menyatakan banding melainkan ‘pikir-pikir.’

Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, Selasa (24/04), seperti dilaporkan wartawan BBC Abraham Utama dari persidangan.

Hukuman penjara yang dijatuhkan, sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu penjara 16 tahun.

Uang pengganti yang harus dibayarkan, US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan lebih dari 101 miliar. Jika Setya tak membayar uang pengganti itu, kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, harta benda Setya akan disita untuk memenuhi hukuman itu. Yanto berkata, kalaupun harta Setya tidak cukup, mantan Ketua DPR itu harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Adapun pencabutan hak politik Setya selama lima tahun, artinya selama lima tahun sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti, Setya Novanto tidak boleh memilih atau dipilih atau menduduki jabatan publik.

Setya Novanto
BAY ISMOYO/AFP/GETTY IMAGES

Ditanya hakim tentang sikapnya atas putusan itu, Setya Novanto kemudian berunding dengan pengacaranya yang dipimpin Maqdir Ismail, dan kemudian menyatakan, “Saya akan berbicara lebih dahulu dengan keluarga saya, dan karenanya saya minta diberi waktu untuk pikir-pikir dulu,” katanya.

Namun kuasa hukumnya, Firman Jaya, menyebut bahwa pengajuan banding sekadar soal waktu saja. Menurutnya, saat ini Novanto tengah berembuk bersama istri dan anaknya terkait upaya hukum berikutnya.

“Sebenarnya Pak Novanto bisa saja langsung menyatakan banding, tapi tidak arif kalau dia tidak mendengar putra-putrinya,” tutur Firman.

Menurut Firman, vonis terhadap kliennya didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang tidak tepat. Karenanya Setnov, panggilan populer mantan politikus ini, memilik dasar yang kuat untuk mengajukan banding.

“Hakim salah satunya menyebut tidak tercapainya target Sucofindo. Itu kan di luar kompetensi Novanto, tapi malah dibebankan kepadanya,” ujar Firman.

Merujuk pembuktian di persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan Setya memenuhi unsur menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Tindakan Setya dalam proyek KTP elektronik itu juga disebut memenuhi unsur menyalahgunakan jabatan dan unsur merugikan keuangan negara.

Majelis hakim menyatakan, Setya secara bersama-sama melakukan korupsi seperti dinyatakan jaksa dalam dakwaan kedua.

Setya Novanto
BAY ISMOYO/AFP/GETTY IMAGES

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis bersalah pada dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto.Pengusaha Andi Narogong juga dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terlibat patgulipat proyek e-KTP.

Mantan ketua umum Golkar ini dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.

Dalam pembelaannya di sidang terdahulu (13/4), baik pembelaan pribadi maupun pembelaan hukum dari tim pengacara, ia menyatakan diri tidak bersalah, dan membantah semua dakwaan.

Setya Novanto
BAY ISMOYO/AFP/GETTY IMAGES

Setya Novanto waktu itu mengaku bertemu sejumlah pengusaha terkait E-KTP, termasuk Andy Narogong dan Johanes Marliem yang kemudian tewas di Amerika. Pertemuan pertama berlangsung di sebuah hotel, disusul beberapa pertemuan lain di rumahnya. Namun ia mengaku tak pernah menindak-lanjuti permintaan mereka untuk mempengaruhi pengambilan keputusan di DPR terkait proyek e-KTP. Ia mengaku merasa dijebak dalam kasus itu.

Bahwa ia mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke KPK, katanya, itu sebagai tangung jawab atas perbuatan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, yang menerima uang Rp5 miliar dari Andi Narogong dan sebagian diserahkan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR.

Source :
BBC
Tags: kasus korupsi e-KTPSetya Novanto
Next Post
Longsor timpa rumah warga di Siatasbarita

Longsor timpa rumah warga di Siatasbarita

Translate

Popular Post

Kemenhub Bangun Empat Bus Air
Featured

Kemenhub Bangun Empat Bus Air

March 10, 2020
0

  Dalam mendukung terlaksananya kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Jayapura Provinsi Papua serta percepatan pembangunan di wilayah Kawasan...

Read more
Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

March 10, 2020
Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

March 10, 2020
Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

March 10, 2020
Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

March 6, 2020
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Toba Berita is part of Toba Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Toba Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Toba Berita