• Latest
  • Trending
Senjata Baru Antikorupsi Jokowi

Senjata Baru Antikorupsi Jokowi

October 11, 2018
Kemenhub Bangun Empat Bus Air

Kemenhub Bangun Empat Bus Air

March 10, 2020
Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

March 10, 2020
Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

March 10, 2020
Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

March 10, 2020
Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

March 6, 2020
Jalur Layang Kereta Api di Medan Mulai Dioperasikan

Jalur Layang Kereta Api di Medan Mulai Dioperasikan

December 4, 2019
Ibu dan 5 Anaknya asal Medan Ditemukan Hidup Terlantar di Hutan Malaysia

Ibu dan 5 Anaknya asal Medan Ditemukan Hidup Terlantar di Hutan Malaysia

December 4, 2019
Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat

Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat

December 3, 2019
Jelang Nataru, Kemenhub Mengukur Ulang Kapal bagi 124 Unit Kapal Danau Toba

Jelang Nataru, Kemenhub Mengukur Ulang Kapal bagi 124 Unit Kapal Danau Toba

December 3, 2019
Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri

Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri

November 30, 2019
Merokok Sembarangan, 18 Warga di Medan Disidang

Merokok Sembarangan, 18 Warga di Medan Disidang

November 30, 2019
Jelang Oprasi Lilin, Ditlantas Sumut Kekurangan Personil

Jelang Oprasi Lilin, Ditlantas Sumut Kekurangan Personil

November 29, 2019
Toba Berita
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Friday, April 16, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Toba Berita
No Result
View All Result

Senjata Baru Antikorupsi Jokowi

October 11, 2018
in Economy, Featured, Indonesia News, Korupsi
0
Home Business Economy
Post Views: 105

 

Akhirnya aturan yang ditunggu-tunggu pun terbit sudah. Peraturan Pemerintah (PP) tentang korupsi yang melibatkan masyarakat sebagai whistleblower ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September 2018.

Aturan ini mendeskripsikan pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam pemberantasan dan pengungkapan kasus korupsi. PP tersebut tertuang dalam Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP ini pun bak oase di tengah maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi belakangan. Apalagi kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus-kasus besar yang melibatkan petinggi negara maupun daerah. Sebut saja dugaan korupsi pada proyek PLTU Riau-1 hingga kasus-kasus yang melibatkan para bupati dan anggota DPRD.

Di sisi lain, pertanyaan publik pun menyeruak kritis. Mengapa PP ini harus keluar ketika telah banyak kasus korupsi besar yang diungkap? Adakah maksud dan tujuan politis di balik terbitnya beleid ini?

Bukan apa-apa, publik Tanah Air kadung menyaksikan bahwa pada kasus korupsi besar, bola salju justru menuju partai politik maupun para elite negeri ini. Sebagai contoh, kasus yang menimpa Idrus Marham yang akhirnya coba diarahkan kepada Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar, maupun dua kasus gratifikasi yang coba dikaitkan denganRomahurmuziy dan Muhaimin Iskandar. Keduanya adalah ketua umum dua partai Islam besar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Adakah hubungannya dengan pemilihan legislatif dan presiden 2019? Walaupun pro kontra mengenai latar belakang penerbitan beleid ini masih hangat dibicarakan, sambutan positif berdatangan. Bagaimana tidak?

Tengok saja isi dari aturan tersebut. Dalam peraturan baru ini disebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya penceg‎ahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi akan mendapat penghargaan. Dalam Pasal 13 ayat 2, penghargaan diberikan kepada masyarakat yang aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, atau pelapor.

Penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. “Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” tulis Pasal 17 ayat 2. Adapun Pasal 17 ayat 3 menyebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, ‎besaran premi diberikan sebesar dua permil dari uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan. “Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,” tulis ayat 4 di PP tersebut.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat berwenang dalam badan publik ataupun penegak hukum. Pelapor wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Penegak hukum nantinya akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Menarik? Sudah barang tentu. Namun, apakah nantinya peraturan ini bisa menjamin bahwa kasus korupsi yang ditangani akan berakhir dengan penindakan nan lebih merata dan adil? Nanti dulu!

Berdasarkan olah data yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), angka penindakan korupsi pada semester I/2018 turun jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017. ICW melakukan pantauan secara periodik terhadap penanganan kasus korupsi di seluruh Indonesia yang masuk tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya.

Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebutkan bahwa pada semester I/2018, penegak hukum melakukan penindakan 139 kasus korupsi dengan 351 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Dibandingkan dengan tahun 2016 dan 2017 semester yang sama, terlihat penurunan yang cukup signifikan,” kata Wana dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Tercatat pada semester I/2016, penegak hukum menindak 210 kasus korupsi dengan menetapkan tersangka sebanyak 500 orang. Sementara, pada semester I/2017 penindakan kasus korupsi oleh penegak hukum sebanyak 266 kasus dengan 587 tersangka.

Kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi pada semester I/2018 sebesar Rp 1,09 triliun dan nilai suap Rp 42,1 miliar. Wana mengatakan, dari modusnya, berdasarkan pemetaan ICW, antara lain penyalahgunaan korupsi, mark up, tindakan suap, pungutan liar, penggelapan, laporan fiktif, dan penyalahgunaan wewenang. “Yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan wewenang, meskipun kasus korupsi hanya empat kasus, nilai kerugian negara sebesar Rp 569 miliar,” ujar Wana.

Temuan dari ICW ini senada dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dikabarkan SMI, begitu ia kerap disebut, meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah tidak serta-merta puas dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh dari hasil audit BPK. Sebab, hingga saat ini masih banyak daerah yang pejabatnya terangkut kasus korupsi meski laporan keuangan dianggap wajar.

SMI pantas khawatir dengan kondisi seperti ini. Bukan apa-apa, pengaruhnya adalah kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan anggaran di mata para kreditornya. Apalagi, kini terdapat lembaga antikorupsi internasional yang kerap mengeluarkan pemeringkatan negara-negara terkorup di dunia. Hasil survei lembaga ini dijadikan salah satu acuan kreditor-kreditor multilateral untuk pengajuan kredit bagi sebuah negara, tak terkecuali Indonesia.

Tengok saja hasil survei tahunan terbaru yang dikeluarkan Transparency International, yang mengungkap banyak negara, terutama di Afrika, Amerika Selatan, dan Asia Pasifik yang masih rentan terhadap aksi korupsi ini. Transparency International membuat peringkat 180 negara dan menilai mana saja yang mempunyai potensi korupsi yang terbesar, dan tak berpotensi korupsi. Indikatornya ditunjukkan dengan skor 0 sampai 100. Semakin besar skor yang didapat, semakin besar pula kemungkinan negara tersebut bersih dari praktik korupsi.

Di dalam daftar negara paling korup di wilayah Asia Pasifik lansiran Transparency.org, Jumat (23/2/2018), menunjukkan Indonesia berada di peringkat ke-14, sama dengan Thailand. Untuk peringkat global, Indonesia berada di posisi ke-96. Di ASEAN, Indonesia lebih baik atas Myanmar, Laos, Filipina, dan Kamboja.

Apakah pencapaian Indonesia ini telah memuaskan? Belum tentu. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa saat ini Thailand dan Filipina tengah menghadapi persoalan kasus korupsi nan serius. Apalagi bila mengacu Malaysia, yang kini tengah memproses kasus korupsi mantan PM Najib Razak. Padahal peringkat antikorupsi Malaysia jauh lebih baik dari Malaysia.

Di sisi lain, banyak kalangan menilai bahwa harapan terbesar dengan diterbitkannya PP Antikorupsi ini adalah citra Indonesia di mata para kreditor internasional. Semakin banyak peraturan yang mencoba untuk membatasi ruang gerak kejahatan korupsi, akan berefek positif bagi peringkat kredit internasional milik Indonesia.

SMI pernah angkat bicara tentang hal ini. Ketika itu ia menanggapi keputusan lembaga pemeringkat utang Fitch yang mempertahankan peringkat utang (rating) Indonesia tetap pada posisi BBB dengan outlook stable. Pemerintah menilai hal tersebut sebagai apresiasi atas segala upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas di tengah gejolak global. Salah satunya adalah pengeloaan anggaran negara yang kredibel yang memperkecil kesempatan terjadinya tindakan korupsi.

Peringkat investment grade utang Indonesia di bawah Fitch telah berlangsung sejak 2011 dan meningkat ke peringkat BBB pada Desember 2017. Dalam laporannya kali ini, Fitch menyatakan bahwa tingkat beban utang pemerintah yang rendah dan pertumbuhan ekonomi yang baik merupakan faktor positif bagi peringkat utang Indonesia.

Fitch juga menggarisbawahi beberapa upaya pemerintah dan otoritas dalam menjaga stabilitas keuangan dan neraca negara di tengah tekanan yang dihadapi negara-negara berkembang.

Source :
thepressweek.com
Tags: AIRLANGGA HARTARTOICWjokowiKEMENKEUKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIkorupsiKPKMUHAIMIN ISKANDARPKBPP ANTI KORUPSI BARUPP NO 43 2018PPPRomahurmuziySri MulyanisuapWTP
Next Post
Apa Kabar 5 Program Unggulan Anies untuk DKI Jakarta?

Apa Kabar 5 Program Unggulan Anies untuk DKI Jakarta?

Translate

Popular Post

Kemenhub Bangun Empat Bus Air
Featured

Kemenhub Bangun Empat Bus Air

March 10, 2020
0

  Dalam mendukung terlaksananya kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Jayapura Provinsi Papua serta percepatan pembangunan di wilayah Kawasan...

Read more
Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

March 10, 2020
Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

March 10, 2020
Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

March 10, 2020
Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

March 6, 2020
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Toba Berita is part of Toba Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Toba Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Toba Berita