Kontroversi Register 40 Padang Lawas di Sumatera Utara (Sumut), apakah masuk dalam Kawasan Hutan Negara Tetap atau tidak, terjawab sudah. Ternyata kawasan seluas 178.000 hektare yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas, Sumut, bukan Kawasan Hutan Negara Tetap.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengelola Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan (meliputi wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat), Akbar Sukmana. Ia dengan tegas mengatakan, Register 40 Padang Lawas bukan Kawasan Hutan Negara Tetap karena belum di tata batas Temu gelang.
Pernyataan ini diungkap Akbar Sukmana di ruang kerjanya di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan di Jalan Pembangunan, Helvetia Medan, saat menerima kedatangan Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP), yang mendampingi masyarakat Padang Lawas, baru-baru ini.
“Register 40 Padang Lawas Sumatera Utara belum di tata batas temu gelang sampai hari ini,” kata Akbar Sukmana, kepada pers usai menerima rombongan Tim Hukum LBH RMP.
Pernyataan Akbar Sukmana itu mengacu kepada Pasal 14 dan 15 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa suatu areal sah sebagai kawasan hutan setelah melalui empat tahapan (Penunjukkan, Penatabatasan, Pemetaan dan Penetapan/Pengukuhan) sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi No 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012. Artinya, oleh sebab Register 40 Padang Lawas belum melaksanakan empat tahap tersebut sehingga belum temu gelang sehingga bukan kawasan hutan negara tetap.
Pernyataan Akbar serupa dengan penjelasan IDjati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam suratnya Nomor S.595/Humas/PPIP/Hms.3/9/2019 tanggal 18 September 2017 saat menjawab surat LBH RMP No.014/SU/LBH-RMP/VI/2017 tanggal 11 Juli 2017, menyatakan bahwa areal yang telah memiliki Ketetapan Hukum menjadi Kawasan Hutan Negara Tetap yang sah adalah sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012. Sampai saat ini di Propinsi Sumatera Utara hanya ada 43 unit areal kawasan Hutan Negara yang telah mempunyai Surat Keputusan Penetapan dan sudah tata batas temu gelang, namun diantaranya Tidak ada Surat Keputusan Penetapan tentang Register 40 Padang Lawas.
Ketua Umum LBH RMP, DR Ricky Sitorus, Kamis (5/10) memberikan apresiasi kejujuran Akbar Sukmana tersebut. Bahkan Ricky, memaparkan fakta-fakta hukum yang dimiliki LBH RMP yang menegaskan, Register 40 Padang Lawas sesungguhnya bukan Kawasan Hutan Negara Tetap. Ada 3 (Tiga) putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menetapkan register 40 Padang Lawas bukan Kawasan Hutan Negara Tetap. Pertama Putusan Perdata Nomor 434/PDT/2011/PT.MDN tanggal 04 Juli 2012 (sudah berkekuatan hukum tetap), kedua Putusan Perdata Nomor 78/PDT/2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017 dan ketiga Putusan Perdata Nomor 79/PDT/2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017 yang ke-semua putusan itu menyatakan bahwa Register 40 Padang Lawas bukan Kawasan Hutan Negara Tetap.
Kemudian, ada 12.000 lebih Sertifikat SHM yang telah diterbitkan BPN RI untuk bukti kepemilikan bagi rakyat dan hingga detik ini sah barang itu. Lalu, temuan Anggota DPRD Sumatera Utara FPDIP, Soetrisno Pangaribuan, saat kunjungan kerja ke Register 40 ditemukan 29 perusahaan perkebunan kelapa sawit disana termasuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Serta kesaksian para pejabat kehutanan dibawah sumpah yaitu 1.Ir,Surahmanto Inspektur Jenderal Dephut, 2. Ir Rachmat Aji, Inspektur Wilayah I Sumatera Utara, Dephut, 3 Muhammad Ali Arsyad, Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Dephut, 4 Prie Supriadi, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, kesemuanya menyatakan bahwa register 40 Padang Lawas bukan kawasan hutan negara tetap karena belum pernah ada tata batas temu gelang.
Ricky mengharapan, dengan terungkapnya tabir kebohongan kehutanan tentang status register 40 Padang Lawas ini maka kebrutalan penerapan hukum oleh pihak kehutanan harus berakhir. Hampir 15 tahun lamanya negara dalam hal ini kehutanan telah memperkosa hak dan kepastian untuk berusaha bagi investor dan masyarakat batak disana.
Dengan fakta hukum yang sudah terbuka secara gamblang tersebut, KemenLHK khususnya Dirjen Gakum diminta agar menahan diri dan menghentikan aktivitasnya menyidik, menangkap, memanggil, masyarakat disana, karena register 40 Padang Lawas bukan Kawasan Hutan Negara Tetap, melainkan tanah hak milik rakyat dengan adanya bukti kepemilikan sertifikat oleh masyarakat suku batak disana, dan fakta-fakta hukum tersebut.
“Berikan suku batak memiliki Hak Kepemilikan Lahan di Tanah ulayat kami suku Batak, hentikan tindakan yang bisa berpotensi melanggar HAM suku batak di register 40 Padang lawas,” kata Ricky tegas.
Seperti diketahui sejak areal Register 40 Padang Lawas Sumatera Utara seluas 178.000 Ha di klaim sepihak oleh KemenLHK (dahulu Departemen Kehutanan) sebagai Kawasan Hutan Negara Tetap, hanya berdasarkan SK Penunjukkan Nomor SK.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005. Belakangan SK 44 dibatalkan oleh Makahmah Agung. Namun telah banyak masyarakat yang ditangkap, ditahan dan diadili serta dihukum karena dituduh menduduki Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas tanpa Izin.
“Padahal fakta yang sesungguhnya bukan kawasan hutan, seharusnya Ibu Menteri Siti Nurbaya memperaktikkan bentuk jargon Restorasi hukum tersebut disini biar jelas barang itu untuk kesejahteraan?,” ungkap Ricky.