TRIBUN-MEDAN.COM – Unit Jahtanras Polda Sumutera Utara menciduk mantan anggota polisi bernama Melfin Sihombing dari kediamannya di Jalan Persatuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, Sabtu (5/5/2018). Melfin dijemput paksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut yang dilakukan di media sosial.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penjemputan terhadap Melfin Sihombing terkait dengan kasus penghinaan sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam siaran pers yang diterima www.tribun-medan.com, MP Nainggolan menyebut, informasi dan temuan penghinaan terjadi di akun facebook Hombing Melfin.
“Penghinaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut,” sebut Nainggolan. Dalam rilis tersebut juga disebutkan nomor surat pemberhentian tidak dengan hormat (PRDH) Melfin Sihombing, yakni Kep PTDH: 116/II/2018, tanggal 29 Februari 2018.
Polisi masih membawa dan memeriksanya di Mapolda Sumut. Selain itu melakukan pengumpulan alat bukti, memeriksa dua saksi, juga melakukan pengembangan. Belum ada keterangan lebih lanjut dari Humas Polda Sumut terkait status hukum Melfin Sihombing.
Pengamatan www.tribun-medan.com, pada akun facebook Hombing Melfin, terlihat beberapa postingan yang menjurus penghinaan terhadap Kapolri dan Kapolda Sumut. Selain itu, ada pula postingan dirinya memohon keadilan atas dugaan penzoliman yang dilakukan bekas atasannya terdahulu.
Ini Unggahan Melfin yang Diduga Hina Kapolri dan Kapolda Sumut
Pada siaran pers yang diterima Tribun Medan, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebut, informasi dan temuan penghinaan terjadi di akun Facebook pribadi Hombing Melfin.
Pada akun tersebut tampak unggahan yang berisi penghinaan terhadap Kapolri dan Kapolda sumut.
“Kapolda sumatera utara baj*****, punya otak, tapi sama seperti otak an****!” tulisnya pada akun Facebook Hombing Melfin.
Salah satu unggahannya pun dirinya menyebut pihak kepolisian takut menangkapnya dan menantang agar pihak kepolisian menggunakan Undang-undang Cyber Crime untuk menangkapnya.
Tampak pula unggahan dirinya memohon keadilan atas dugaan penzoliman yang dilakukan bekas atasannya terdahulu.
“Penghinaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ditujukan kepada kapolri dan kapolda Sumut,” sebut Nainggolan.
Dalam rilis tersebut juga disebutkan nomor surat pemberhentian tidak dengan hormat Melfin Sihombing, yakni Kep PTDH: 116/II/2018, tanggal 29 Februari 2018.
Kini polisi memeriksanya di Mapolda Sumut, melakukan pengumpulan bukti, memeriksa dua saksi serta melakukan pengembangan.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari Humas Polda Sumut terkait status hukum Melfin Sihobing.