Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 di Sumatera Utara tergolong rawan. Dari total 9 pilkada di Sumut, terdapat dua pemilihan yang masuk kedalam kategori kerawanan sedang. uakni Pilgub Sumut dengan indeks kerawanan 2,86 persen serta Pilkada Kabupaten Dairi dengan indeks kerawanan sebesar 2,01 persen.
“Pilgub Sumut memang masuk kategori kerawanan sedang. Tapi itu angkanya mendekati kerawanan tinggi. Kontrubusi terbesar kerawanan berasal dari dimensi penyelenggaraan dengan indeks 3,24,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mohammad Afifuddin, Minggu (3/12/2017).
Ia menilai bahwa variabel integritas penyelenggara menjadi paling rawan dengan skor 4,00. Artinya persoalan integritas penyelenggara merupakan hal yang paling krusial yang perlu diantisipasi. “Jika ditinjau lebih jauh, hal ini tidak lepas dari adanya enam pengaduan terkait penyelenggara (KPU, red) pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Dua yang diadukan mendapatkan peringatan keras dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red). Bahkan kasus serupa juga pernah muncul pada Pilkada 2013 di mana ada dua aduan pada tahapan pencalonan,” ucapnya.
Afif juga mengatakan selain soal integritas penyelenggara, dimensi kontetasi juga perlu diwaspadai. Sebab kerawanan dalam dimensi kontestasi di Sumut masuk kategori kerawanan sedang, kusunya pada variabel kampanye dengan indeks kerawanan 5,00. Kerawanan tersebut bersumber dari temuan materi kampanye yang berbau SARA. Belum lagi juga kasus pilitik uang serta pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.
Ia pun menjelaskan angka kerawanan pada aspek dimensi hingga aspek variabel juga terekam disejumlah kabupaten/kota di Sumut. Meski kerawanannya relatif sedang dan rendah, namun saat ditelisik lebih jauh terlihat beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Misalnya di Kabupaten Deliserdang, terdapat indeks di angka 4,00 pada variabel integritas penyelenggara. Hal ini karena ada putusan DKPP terkait netralitas penyelenggara. Dua anggota KPU kabupaten diberhentikan pada pilkada sebelumnya dan tiga anggota KPU Kabupaten diberhentikan pada Pileg dan Pilpres 2014.
“Persoalan integritas muncul dengan adanya kasus pidana yang mengakibatkan anggota panwas diberhentikan secara langsung. Di Kabupaten Padanglawas Utara yang mendapat skor (3,00), tercatat ada putusan DKPP yang memberhentikan secara tidak hormat empat komisioner anggota KPU pada pilkada sebelumnya.
Sementara pada Pemilu legislatif dan Presiden 2014 ada anggota KPU kabupaten yang menjanjikan sesuatu kepada calon legislatif. Di Kabupaten Batubara dengan indeks kerawanan 3,00 juga terdapat hal yang serupa pada variabel integritas penyelenggara di Pilkada 2013.
“Pada pilkada sebelumnya, DKPP menerbitkan satu keputusan pemberhentian tetap kepada ketua KPU Kabupaten Batu Bara, satu anggota KPU diberi peringatan keras dan tiga anggota KPU lainnya direhabilitasi karena terjadi kelalaian tugas dalam tahapan kampanye,” pungkas Afif.