PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN akhirnya terhindar dari sanksi atas dugaan monopoli harga gas di Medan, Sumatera Utara. Hal itu diketahui setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengalihkan fokus pemeriksaan penyebab tingginya harga gas di wilayah Medan, Sumatera Utara kepada praktik percaloan.
Head of Marketing PGN, Adi Munandir menyatakan selama ini perusahaan penyalur gas tersebut bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Harga gas di Medan semua ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM No.19/2009.
“Semua ditampilkan secara eksplisit, PGN dapat pasokan gas dari mana saja kemudian berapa toll fee maksimal yang boleh dikutip. Jadi yang menetapkan harga adalah pemerintah,” ungkapnya di Bogor, pekan lalu.
Dijelaskannya, harga gas dari seluruh mata distribusi gas dari hulu sampai ke tangan pelanggan industri sebesar 12,22 dollar AS per MMBTU. Dari harga tersebut PGN hanya memungut tarif 1,35 dollar AS per MMBTU untuk pengelolaan pipa sepanjang 600 kilometer (km). Sisanya sekitar 11 dollar AS merupakan komponen biaya dari hulu, seperti regasifikasi, distribusi, dan harga lainnya.
Pada September 2016, Ketua KPPU M Syarkawi Rauf menduga terjadi praktik monopoli dalam pelaksanaan distribusi gas oleh PGN di Sumatera Utara karena harga gas di daerah itu jauh lebih tinggi ketimbang wilayah lainnya di Indonesia.
Lembaga itu menemukan biaya distribusi tak sebanding dengan harga yang harus dibayar pelanggan. Pihak-pihak tertentu terindikasi melakukan praktik monopoli dengan memanfaatkan distribusi gas sehingga bisa menetapkan harga secara sepihak.
Disebutkan pula, jika KPPU juga menemukan adanya klausul Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan end user yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Poin itu adalah memperbolehkan PGN untuk menetapkan harga secara sepihak, dan dapat diubah tanpa persetujuan konsumen.
Namun, setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap PGN dan pihak lain, Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan mengaku pihaknya belum menemukan adanya bukti praktik monopoli.