Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar mencanangkan program Medan Zero Waste City 2020 pada April 2018. Pencanangan tersebut bersamaan dengan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup Walhi 2018.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut Dana Prima Tarigan mengatakan masalahnya adalah tidak adanya kelanjutan pasca pencanangan. Pemko Medan tidak membuka diri ataupun mengundang organisasi masyarakat seperti Walhi Sumut untuk mencari langkah-langkah yang diperlukan pasca pencanangan Medan Zero Waste City 2020 itu.
Saat ini Kota Medan oleh KLHK berpredikat kota paling kotor di Indonesia. Di satu sisi predikat itu bagus agar menjadi motovasi bagi Pemko Medan.
Bersamaan dengan itu, penanganan sampah Kota Medan harus dilakukan secara radikal, tidak seperti saat ini amburadul karena sampah ditemukan dimana-mana. Hal itu dikatakan Dana Prima Tarigan di Medan, Selasa (15/1).
“Yang paling penting adalah, konsep Pemko Medan terkait sampah itu apa? Kita belum tahu. Soal kebersihan sampah kalau tak salah diserahkan ke kecamatan. Tapi apakah itu efektif, itu ditinjau lagi. Konsep pengelolaan sampahnya harus diubah,” katanya.
Menurutnya harus ada sosialisasi yang dimulai dari masyarakat hingga ketegasan pemerintah terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan. Masyarakat sipil, kata dia, sebenarnya sudah meresponnya dengan Medan Zero Waste City 2020, tetapi Pemko Medan tidak memiliki greget untuk bersama menangani sampah.
Walhi menyambut baik adanya bank sampah di Sicanang. Namun bank sampah masih sebatas pada case by case atau belum menjadi gerakan sosial.
Sehingga, lanjut Dana Prima, sebaiknya bersih-bersih sampah harus menjadi gerakan sosial mulai dari masyarakat hingga aparat pemerintah. Ke depan, Pemko Medan tidak boleh ‘meng-eksklusifkan’ diri bahwa mereka saja yang mengerti penanganan sampah.
“Pemko Medan harus membuka diri agar masyarakat sipil, akademisi bisa berkumpul bersama membicarakan penanganan sampah. Begitu Medan disebut kota paling kotor di Indonesia, bukan hanya Pemko yang malu, masyarakat juga malu. Ini menjadi titik balik bagi Pemko Medan untuk lebih serius membicarakan konsep penanganan sampahnya,” katanya.
Dia menambahkan, Pemko Medan sudah baik dalam menyambut program Medan Zero Waste City 2020. Tetapi implementasinya belum serius. “Di luar itu, Pemko Medan juga harus tahu, indikator apa saja yang digunakan KLHK. Itu menjadi titik balik Pemko Medan untuk bercermin sebagai momentum berbenah diri secara ekstrim.
Tidak bisa lagi yang biasa-biasa lagi, penanganan sampah harus ekstraordinary, radikal. Tak bisa dengan konsep angkat, antar ke TPA/TPS, edukasi ke masyarakat. Jangan hanya menyalahkan masyarakat, tapi konsep reward and punishment-nya apa,” katanya.
Saat pencanangan program Medan Zwero Waste City 2020, Menetri Siti Nurbaya Bakar menilai sangat relevan Walhi bersama Pemko Medan dan Pemprov Sumut mensukseskan Medan Zero Waste City itu. Sebab menteri mengaku sudah lama di birokrat dan mengetahui bagaimana majunya Kota Medan secara kelembagaan.
“Bahwa Medan punya planning ke depan apalagi dibimbing langsung para aktivis lingkungan dan dipandu Walhi ini sangat positif. Tetapi langkah kelembagaannya, strategi, perdanya, implementasinya kita kawal. Kita berharap banyak dari agenda Pak Walikota ini. Dan nanti kita ikuti di pusat. Saya berharap Medan menjadi terdepan di dalam penanganan sampah secara kelembagaan dan sustain (berkelanjutan),” katanya ketika itu.
Strateginya ada, yakni Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tidak hanya itu, sudah ada juga peraturan menteri, yakni bagaimana dari timbunan sampah yang ada, menghasilkan kemanfaatan, daur ulang dan keterlibatan masyarakatnya.