Mahkamah Agung (MA) memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Di mana MA memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019.
MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan ini menuai pro kontra di masyarakat. Meski diperbolehkan, namun beberapa partai tetap menutup celah bagi mantan napi korupsi yang akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Berikut partai-partai tersebut:
1. PDIP
PDIP menghormati putusan Mahkamah Agung soal dibatalkannya gugatan PKPU tentang larangan eks napi koruptor nyaleg. Meski demikian, PDIP tidak membuka jalan bagi eks koruptor yang mau nyaleg lewat PDIP.
Bagi PDIP, menjadi pemimpin nasional yakni mulai dari anggota legislatif sampai presiden harus memiliki rekam jejak yang jelas, landasan moral yang kuat serta menjunjung tinggi watak dan karakter sebagai pemimpin untuk rakyat.
“Bagi PDI Perjuangan, keputusan tersebut tidak akan menjadi jalan bagi mereka yang berstatus tersangka atau koruptor untuk menjadi caleg dari PDI Perjuangan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lewat keterangan tertulis, Sabtu (15/9).
2.PAN
Partai Amanat Nasional (PAN) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung terkait mantan narapidana kasus korupsi bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Keputusan MA itu dinilai kurang tepat.
Wasekjen PAN Faldo Maldin memastikan PAN akan komitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Faldo mengatakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sudah mencoret nama-nama bacaleg yang tersangkut kasus korupsi.
“Sikap PAN sepakat, kita enggak perlu korupsi. Kita sayangkan keputusan (MA) itu. Kami tidak ingin ada koruptor di partai kami,” kata Wasekjen PAN Faldo Maldini di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
3.PKS
Meski Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan koruptor menjadi caleg, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap tak akan mengusung mantan napi korupsi sebagai calon legislatif di Pemilu 2019.
Keputusan PKS ini sebagai upaya menghasilkan pemilu yang berkualitas dan bersih dari eks koruptor. Bahkan bacaleg PKS yang terindikasi merupakan mantan napi korupsi telah diganti dengan kader lain.
“Sejak awal PKS mendukung keputusan caleg yang mantan napi korupsi tidak diizinkan (mengikuti) kontestasi,” kata Ketua Bidang Humas DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Ledia Hanifa.