TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya kantor layanan publik yang terlambat membuka kantor layanan di hari kedua kerja, setelah libur panjang lebaran berakhir pada Kamis (20/6/2018) kemarin.
Koodinator Tim Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman mengatakan, kantor layanan publik yang terlambat membuka kantor itu adalah Kantor Lurah Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Kantor tersebut baru buka jam 11.00 WIB, dan itu kami ketahui setelah kami melakukan sidak tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Namun sampai pukul 09.30 WIB belum juga ada pegawai kelurahan yang datang,” kata Yunesa kepada tribunpadang.com, Jumat (22/6/2018).
Menurut pengakuan salah seorang petugas pendamping PNPM yang juga baru datang, menyebut bahwa para pegawai kantor sedang apel dan acara halal bi halal, serta lurah juga masih plt, dan belum defenitif.
“Kantor Lurah tersebut diketahui baru buka pukul 11.00 WIB, dan itu diketahui setelah kami cek lagi ke kantor lurah tersebut. Harusnya layanan publik di hari kedua kerja pascalibur lebaran di Pemko Padang berjalan cukup baik,” ujarnya.
Selain menyidak Kantor Lurah Sawahan, Ombudsman RI juga menyidak layanan oublik lainnya, yaitu Puskesmas Padang Pasir dan Kecamatan Padang Utara.
Dalam sidak tersebut, layanan publik yang diberikan oleh kedua instansi itu berjalan normal seperti biasanya.
Sementara itu, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menyayangkan adanya kantor layanan publik yang masih terlambat beroperasi di hari kedua kerja setelah libur lebaran.
“Kami sangat menyayangkannya, karena dengan terlambat membuka kantor, tentunya layanan publik juga terganggu, meskipun alasannya ada apel ataupun ada halal bi halal. Harusbya di hai kedua ini layanan publik sudah berjalan sebagaimana mestinya,” kata Adel.
Menurut Adel, aneh dan indisipliner kalau masih ada unit pelayanan publik yang tutup dengan berbagai alasan seperti halal bi halal.
Untuk itu, Ombudsman meminta agar Walikota Padang memberikan perhatian dengan kejadian tersebut.
“Ini harus jadi perhatian Pjs Walikota Padang. Ini melanggar disiplin pegawai. Pemko kan sudah ada komitmen untuk memberikan sanksi. Jadi temuan ini akan kami sampaikan ke Pjs Walikota,” tuturnya.(*)