Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 3 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) selaku tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut kala itu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/10), menyampaikan, ketiga tersangka itu diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelit mereka.
“Penahanan untuk tersangka HEI [Helmiati] dan MSI [Muslim Simbolon] diperpanjang selama 30 hari dimulai tanggal 7 Oktober 2018 hingga 5 November 2018. Sedangkan untuk tersangka ELD [Elzaro Duha] penahanannya diperpanjang dari 6 Oktober 2018 sampai 4 November 2018,” katanya.
Tiga orang di atas merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 30 dari 38 orang tersangka telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK sekitar Rp5,47 miliar. Dana tersebut kini disimpan di rekening penampungan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota atau mantan anggota DPRD Sumut, di antaranya Faisal karena diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari Gatot sekitar Rp300-Rp350 juta.
Gatot memberikan suap agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut tahun 2015.
KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap gubernur Sumut dalam kasus ini, di luar sangkaan lainnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Pada 27 Juli 2017, jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.