Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan gelar perkara untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi “penyelamatan” Bank Century.
“Belum ada gelar perkara, setahu saya yang terakhir adalah dari gelar dan diskusi yang dilakukan,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Rabu (19/9).
Namun demikian, Febri menyebut penanganan kasus korupsi “penyelamatan” Bank Centurymasih terus berjalan dan tim penyelidik, penyidik, serta jaksa yang menangani kasus ini sedang bekerja.
“Jadi tim khususnya sudah dibentuk dalam kasus Bank Century ini tinggal memang kami harus melakukannya secara hati-hati,” ujar Febri.
Menurutnya, KPK belum meningkatkan status tersangka pihak-pihak yang diduga terlibat karena harus memiliki bukti permulaan yang kuat sehingga bisa membuktikan sangkaan di pengadilan.
Sedangkan soal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat, khususnya yang dinyatakan bersama-sama Budi Mulya, Febri mengatakan, ada tidaknya putusan praperadilan tersebut KPK akan tetap menyelesaikan kasus ini.
“KPK akan terus menangani kasus Century. Kalau dibaca keputusan itu sebenarnya disebutkan di sana meskipun ada nama-nama yang disebutkan tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Aturan yang berlaku di KPK, lanjut Febri, tentu saja untuk bisa melakukan penyidikan baru itu harus didasari bukti permulaan yang cukup. “Karena itulah proses yang kami lakukan dan jalankan sekarang, kami pandang masih on the track untuk penanganan kasus Century,” ujarnya.
Sedangkan soal pihak-pihak yang diduga bersama-sama seperti dinyatakan pengadilan, menurut Febri, itu tinggal bagaimana membuktikan pihak-pihak tersebut melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami harus memilah perbuatan dari masing-masing orang karena ada sejumlah pihak yang diduga bersama-sama perbuatan masing-masing orang itu harus diidentifikasi dengan lebih clear untuk melihat pertanggungjawaban pidana mereka,” katanya.
Saat ini, KPK sedang merinci perbuatan-perbuatan melawan hukum pihak yang dinyatakan bersama-sama tersebut setelah pimpinan memutuskan kasus Century harus jalan teruskarena memang diduga ada keterlibatan pihak lain.