Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dalam dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa mantan Calon Wali Kota Medan periode 2016-2021, Ramadhan Pohan, dalam kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar.
Hal itu disampaikan JPU Emi dalam nota replik di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10). Emi menjelaskan, dalam fakta persidangan sudah jelas ada dugaan melanggar hukum dilakukan Ramadhan Pohan, meski dalam berita acara perkara (BAP) dan dalam persidangan tetap membantah.
“Majelis hakim yang mulia, tanpa mengurangi rasa hormat, kami yang terlibat dalam sidang ini tetap berkeyakinan bahwa terdakwa Ramadhan Pohan secara sah bersalah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” kata JPU Emi di hadapan Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik.
JPU Emi menjelaskan sebagaimana dalam dakwaan primair, mereka tetap berkeyakinan berdasarkan fakta-fakta terdakwa Ramadhan Pohan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa yang bila dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, membuat kami yakin terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya,” ungkap JPU Emi.
Usai mendengarkan nota replik, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan nota duplik yang disampaikan langsung oleh terdakwa Ramadhan Pohan.
Di luar sidang, terdakwa Ramadhan Pohon terus mengutarakan pembelaan dengan menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus penipuan tersebut, walaupun JPU tetap dalam dakwan dan tuntutannya.
“Satu hal yang ingin saya katakan dari JPU tadi, bahwa adanya 18 kali penyerahan uang ke saya. Tetapi saya sudah sampaikan ke PH saya bukti alibi manifest penerbangan yang tidak mungkin ada dua Ramadhan Pohan dalam waktu yang sama di tempat yang berbeda,” ucap Ramadhan usai sidang.
Namun hal itu, kata Ramadhan, tidak disinggung oleh JPU. Begitu juga dengan tanggal penyerahan uang yang disebutkan disaksikan istrinya sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Tetapi tidak ditanggapi JPU.
“Dalam sidang minggu lalu sudah disampaikan bahwa istri saya saat itu berada di Jakarta sedang bekerja. Dan itu ada buktinya berdasarkan absensinya. Tetapi kenapa tidak ditanggapi, atau memang tidak bisa dibantahkan bukti itu,” ujarnya.
Hal yang dipersoalkan Ramadhan Pohan, juga mengenai bukti cek yang diserahkan ke Savita Linda Hora Panjaitan yang disebutkan berdasarkan permintaan Ramadhan Pohan.
“Disampaikan JPU, bahwa bukti cek itu berdasarkan permintaan Ramadhan Pohan. Ini aneh. Dalam UU kerahasiaan bank itu sangat jelas, tidak mungkin bank memberikan buku tabungan ke orang yang bukan nasabahnya,” ungkapnya.
Dalam kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar dengan korban Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar, mantan calon orang nomor satu di Medan tersebut dituntut JPU dengan hukuman selama 3 tahun penjara. Seorang terdakwa lainnya, Savita Linda Hora Panjaitan, dituntut oleh JPU dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.