• Latest
  • Trending
Kasus Ramadhan Pohan, JPU Tetap Dalam Dakwaan dan Tuntutan

Kasus Ramadhan Pohan, JPU Tetap Dalam Dakwaan dan Tuntutan

October 5, 2017
Kemenhub Bangun Empat Bus Air

Kemenhub Bangun Empat Bus Air

March 10, 2020
Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

March 10, 2020
Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

March 10, 2020
Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

March 10, 2020
Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

March 6, 2020
Jalur Layang Kereta Api di Medan Mulai Dioperasikan

Jalur Layang Kereta Api di Medan Mulai Dioperasikan

December 4, 2019
Ibu dan 5 Anaknya asal Medan Ditemukan Hidup Terlantar di Hutan Malaysia

Ibu dan 5 Anaknya asal Medan Ditemukan Hidup Terlantar di Hutan Malaysia

December 4, 2019
Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat

Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat

December 3, 2019
Jelang Nataru, Kemenhub Mengukur Ulang Kapal bagi 124 Unit Kapal Danau Toba

Jelang Nataru, Kemenhub Mengukur Ulang Kapal bagi 124 Unit Kapal Danau Toba

December 3, 2019
Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri

Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri

November 30, 2019
Merokok Sembarangan, 18 Warga di Medan Disidang

Merokok Sembarangan, 18 Warga di Medan Disidang

November 30, 2019
Jelang Oprasi Lilin, Ditlantas Sumut Kekurangan Personil

Jelang Oprasi Lilin, Ditlantas Sumut Kekurangan Personil

November 29, 2019
Toba Berita
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Tuesday, January 26, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Toba Berita
No Result
View All Result

Kasus Ramadhan Pohan, JPU Tetap Dalam Dakwaan dan Tuntutan

October 5, 2017
in Indonesia News
0
Home Indonesia News
Post Views: 257

 

Tim Jaksa Penuntut Umum ‎(JPU) tetap dalam dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa mantan Calon Wali Kota Medan periode 2016-2021, Ramadhan Pohan, dalam kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar.

Hal itu disampaikan JPU Emi dalam nota replik di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10). Emi menjelaskan, dalam fakta persidangan sudah jelas ada dugaan melanggar hukum dilakukan Ramadhan Pohan, meski dalam berita acara perkara (BAP) dan dalam persidangan tetap membantah.

“Majelis hakim yang mulia, tanpa mengurangi rasa hormat, kami yang terlibat dalam sidang ini tetap berkeyakinan bahwa terdakwa Ramadhan Pohan secara sah bersalah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” kata JPU Emi di hadapan Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik.

JPU Emi menjelaskan sebagaimana dalam dakwaan primair, mereka tetap berkeyakinan berdasarkan fakta-fakta terdakwa Ramadhan Pohan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa yang bila dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, membuat kami yakin terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya,” ungkap JPU Emi.

Usai mendengarkan nota ‎replik, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan nota duplik yang disampaikan langsung oleh terdakwa Ramadhan Pohan.

Di luar sidang, terdakwa Ramadhan Pohon terus mengutarakan pembelaan dengan menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus ‎penipuan tersebut, walaupun JPU tetap dalam dakwan dan tuntutannya.‎

“Satu hal yang ingin saya katakan dari JPU tadi, bahwa adanya 18 kali penyerahan uang ke saya. Tetapi saya sudah sampaikan ke PH saya bukti alibi manifest penerbangan yang tidak mungkin ada dua Ramadhan Pohan dalam waktu yang sama di tempat yang berbeda,” ucap Ramadhan usai sidang.

Namun hal itu, kata Ramadhan, tidak disinggung oleh JPU. Begitu juga dengan tanggal penyerahan uang yang disebutkan disaksikan istrinya sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Tetapi tidak ditanggapi JPU.

“Dalam sidang minggu lalu sudah disampaikan bahwa istri saya saat itu berada di Jakarta sedang bekerja. Dan itu ada buktinya berdasarkan absensinya. Tetapi kenapa tidak ditanggapi, atau memang tidak bisa dibantahkan bukti itu,” ujarnya.

Hal yang dipersoalkan Ramadhan Pohan, juga mengenai bukti cek yang diserahkan ke Savita Linda Hora Panjaitan yang disebutkan berdasarkan permintaan Ramadhan Pohan.

“Disampaikan JPU, bahwa bukti cek itu berdasarkan permintaan Ramadhan Pohan. Ini aneh. Dalam UU kerahasiaan bank itu sangat jelas, tidak mungkin bank memberikan buku tabungan ke orang yang bukan nasabahnya,” ungkapnya.

Dalam kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar dengan korban Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar, mantan calon orang nomor satu di Medan tersebut dituntut JPU dengan hukuman selama 3 tahun penjara. Seorang terdakwa lainnya, ‎Savita Linda Hora Panjaitan, dituntut oleh JPU dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Source :
Harian
Tags: Cawalkot MedanPenipuanRamadhan PohanTim Jaksa Penuntut Umum ‎
Next Post
Register 40 Padang Lawas di Sumut Bukan Kawasan Hutan Negara Tetap

Register 40 Padang Lawas di Sumut Bukan Kawasan Hutan Negara Tetap

Translate

Popular Post

Kemenhub Bangun Empat Bus Air
Featured

Kemenhub Bangun Empat Bus Air

March 10, 2020
0

  Dalam mendukung terlaksananya kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Jayapura Provinsi Papua serta percepatan pembangunan di wilayah Kawasan...

Read more
Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

March 10, 2020
Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

March 10, 2020
Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

March 10, 2020
Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

March 6, 2020
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Toba Berita is part of Toba Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Toba Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Toba Berita