TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah melimpahkan berkas dugaan korupsi rigid beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibokga sebesar Rp 10 miliar milik 13 tersangka ke bagian penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan dengan pelimpahan itu, maka penyidik memastikan tidak ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Berkas perkara ke-13 tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik ke bagian penuntutan. Tunggu saja untuk selanjutnya supaya dapat dilimpahkan ke Pengadikan Tipikor Medan,” kata Sumanggar, Minggu (4/2/2018).
Disinggung hasil pemeriksaan terhadap Wali Kota Sibolga , Syarfi Hutauruk yang datang memenuhi pemanggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut, Sumanggar menyebutkan belum ada keterlibatan pejabat nomor satu di Pemko Sibolga itu.
“Pascamemenuhi panggilan penyidik beberapa waktu lalu, status Syarfi Hutauruk masih tetap sebagai saksi,” sebutnya.
Setelah nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, maka pembuktian selanjutnya akan beralih ke persidangan.
“Perihal kemungkinan keterlibatan Syarfi tunggu saja dipersidangan nanti. Yang pasti fakta-fakta siapa-siapa saja yang terlibat kan bisa dilihat di pengadilan. Tapi untuk sekarang belum ada mengarah ke sana,” ucap Sumanggar.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.
Adapun kesepuluh rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan yaitu, Jamaluddin Tanjung selaku direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku direktur PT Enim Resco Utama.
Yusrilsyah selaku direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar selaku direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu selaku direktur PT Andhika Putra Perdana.
Kemudian Erwin Daniel Hutagalung selaku direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang selaku direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora selaku direktur PT Andika Putra Perdana.
Harisman Simatupang selaku wakil direktur CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga selaku Dir VIII CV Pandan Indah.