Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada Serentak 2018 Sumatera Utara menetapkan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara. Dokumen diduga palsu yang digunakan JR Saragih adalah dokumen fotokopi ijasah SMA terlegalisir.
“Iya, kita sudah menetapkan status tersangka terhadap JRS. Perhari ini penetapannya,”kata anggota Gakumdu dari unsur polisi yang juga Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.
Penetapan tersangka terhadap JR Saragih kata Andi Rian, dilakukan setelah Gakumdu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut. Polisi juga sudah memiliki alat bukti berupa fotokopi ijasah SMA terlegalisir yang digunakan JR Saragih.
“Kita sudah periksa dan tandatangan pejabat yang ada di fotokopi legalisir itu, dan spesimen tandatangan yang didapat penyidik kita langsung dari pejabat bersangkutan di Jakarta. Hasil uji yang kita lakukan, keduanya tidak identik,” tambahnya.
“Perbuatan tersangka melanggar ketentuan seperti yang diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal Rp.32 juta dan paling banyak Rp.72 juta,”tandas Andy.
Penyidik Gakumdu, kata Andi Rian masih fokus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut. Penyidik belum memutuskan untuk mendalami pemalsuannya.
“Sejauh ini baru JRS tersangkanya. Kita belum dalami peran yang lain,” tegasnya.