Jakarta –
Perdebatan soal perlu tidaknya gempa Lombok menjadi ‘Bencana Nasional’ terus bergulir. Isu soal bencana ini bisa dikatakan ditarik ke politik. Pihak yang menuntut gempa Lombok ditetapkan sebagai ‘Bencana Nasional’ datang dari kubu oposisi, sementara Pemerintah dan koalisinya bertahan tak mau membuat penetapan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bisa dikatakan tak memuat kriteria yang jelas soal syarat minimal ‘Bencana Nasional’. Undang-Undang hanya menyatakan Pemerintah lah yang punya wewenang. Pasal 7 ayat 1 huruf c mengatur bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional, namun tanpa syarat minimal. Berikut 5 indikator untuk penetapan status bencana daerah dan bencana nasional sesuai UU:
a. jumlah korban
b. kerugian harta benda
c. kerusakan prasarana dan sarana
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Berikut bencana-bencana yang pernah ditetapkan menjadi ‘Bencana Nasional’:
![]() |
Berikut bencana-bencana yang ‘Bukan Bencana Nasional’:
![]() |