Satuan Unit Reskrim Polres Asahan menangkap ayah dan anak warga Desa Sipaku, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), karena telah membuat laporan polisi palsu di Mapolres Asahan. Keduanya nekat melakukannya agar utang kredit sepeda motor lunas dengan alasan mereka telah dibegal di jalan raya.
Kedua tersangka Surep (53) dan Joko Sunarto (19), hanya bisa pasrah setelah aksi penipuan mereka terbongkar. Kasus ini terungkap setelah tersangka Joko Sunarto melaporkan menjadi korban begal di wilayah Kisaran di Mapolres Asahan.
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan kasus begal yang dialami tersangka Joko Sunarto,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, Jumat (4/1/2018).
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP terungkap itu bukan kasus begal. Saat ditanyai petugas, akhirnya ayah dan anak ini mengakui kalau sepeda motor yang mereka gunakan tidak dibegal. Motor itu sebenarnya telah digadaikan kepada teman mereka yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Mereka nekat mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu agar utang kredit motor lunas dan mendapatkan asuransi kehilangan kendaraan,” kata Faisal F Napitupulu.
Sementara tersangka mengaku uang dari hasil asuransi kehilangan kendaraan akan digunakan untuk bekerja menjadi petugas sekuriti. “Uangnya mau dipakai untuk kerja,” kata tersangka, Joko Sunarto.
Kini, ayah dan anak terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan atas perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP karena dengan senagaja membuat keterangan palsu. “Kedua tersangka diancam dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” kata Faisal F Napitupulu.