Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi akhirnya mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2018 dengan besaran Rp 2.132.188,68.
“Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/575/KPTS/2017 tertanggal 1 November 2017,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Frans Bangun, Rabu (1/11).
Frans mengatakan, keputusan gubernur dengan menaikkan UMP sebesar 8,71 persen, sesuai perhitungan dan perbandingan UMP Sumut di tahun 2017 sebesar Rp 1.961.354,69.
“Keputusan ini ditetapkan berdasarkan berbagai bahan pertimbangan menyangkut laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi domestik bruto. Penetapan ini juga mengacu pada peraturan Kementerian Tenaga Kerja,” sebutnya.