Penggunaan bahasa utamanya di ruang publik dengan bahasa Indonesia perlu benar-benar diterapkan. Hal ini jelas, karena bahasa Indonesia sebagai semangat pemersatu bangsa.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, pada kegiatan sosialisasi Utamakan Bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional dan Pemersatu Bangsa di Aula SMA Negeri 1 Padang, Minggu (18/11/2018) sore, mengatakan, bahasa Indonesia selain sebagai pemersatu bangsa, juga sebagai jati diri, identitas dan penguat daya saing bangsa hari ini dan masa mendatang.
“Kalau kita prihatin di kalangan media, ruang publik masyarakat, sukanya memakai bahasa asing. Kemarin saya talk show bersama Ketua KI Pusat di iNews TV, tentang Keterbukaan Informasi Publik judulnya “Speak After Lunch” dan banyak media lain. Hal ini sebaiknya perlu diperbaiki,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut mesti menjadi tugas oleh Badan Bahasa kepada Komisi Informasi. Hal ini sebenarnya bukanlah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat anti bahasa asing, akan tetapi utamakan bahasa Indonesia.
Ia berharap betul ke depan, perlu jadi sorotan bahwa bahasa Indonesia perlu jadi bahasa utama pada setiap pesan yang dibuat di berbagai media luar ruang.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Abdul Khak, dalam kesempatan itu mengatakan, Badan Bahasa terus berupaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ia mengatakan, pada UU No.24/2009 Pasal 36 ayat 3 tercantum bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.