Berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Koalisi Pekerja/Buruh Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (6/12).
Dalam aksinya, pengunjuk rasa menyampaikan beberapa tuntutan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Medan, Jahotman Sitanggang mengatakan, Gubernur Sumatera Utara harus memastikan seluruh kabupaten/kota menetapkan besaran UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi daerah setempat.
“Jadi, kalau UMK di Medan harus ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Medan, begitu juga Deli Serdang dan daerah lainnya,” kata Jahotman dalam orasinya.

Ratusan pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (6/12)
Jahotman menjelaskan, saat ini UMK di Kota Medan dan Deli Serdang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, ia mendapat informasi, Walikota Medan merekomendasikan UMK sebesar Rp 2.784.731 atau naik 10.12 persen dan UMK Deli Serdang sebesar Rp 2.720.348 atau naik 9.17 persen.
Ratusan pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (6/12)
“Permintaan kami tidak muluk-muluk. Segera SK kan besaran upah itu. Karena kami melihat sudah sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
Massa aksi juga menyampaikan tuntutan lain, seperti penghapusan sistem outsourching, pencabutan pp 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan meminta adanya Perda Ketenagakerjaan.