Peredaran kasus narkoba jenis sabu jaringan internasional berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara sebanyak 38 kilogram sabu-sabu.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan sindikat tersebut merupakan jaringan Internasional Negara Malaysia dan Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan narkotika Golongan I jenis sabu di Sumut.
Kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut selama tiga minggu.
“Setelah itu, Dir resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung beserta personel Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat memprofiling jaringan tersebut,“ kata Paulus, Rabu (6/12/2017).
“Penangkapan pertama pada Sabtu (25/11/2017). Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba bernama Mudawali (31) warga Jalan Marindal I Gang Madrasah Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Medan,” tambahnya.
Kapolda menjelaskan, tersangka diamankan di jalan Lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Batu Lenggang Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Propinsi Sumut tepatnya di depan warung internet.
“Barang bukti yang diamankan berupa enam bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Guan yin Wang, yang diduga berisi narkotika Golongan I Jenis sabu dengan berat masing-masing seberat satu kilogram,” katanya.
“Setelah di interogasi dilakukan pengembangan tentang adanya tempat penyimpanan sabu yang berada di Medan. Total keseluruhan seberat enam kilogram sabu diamankan,” terang Paulus.