Pelaksana tugas harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan, pencekalan dilakukan hingga 6 bulan ke depan.
Yuyuk menjelaskan upaya pencekalan oleh KPK ditujukan untuk mempermudah proses penyidikan terhadap 38 anggota legislatif daerah tersebut.
Ditetapkannya 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK sudah memproses lebih dulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Ke-12 anggota DPRD Sumut itu telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata 4 sampai 6 tahun penjara.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.