• Latest
  • Trending
3 Tahun Penjara, Tuntutan Jaksa untuk Pemburu Harimau Sumatera

3 Tahun Penjara, Tuntutan Jaksa untuk Pemburu Harimau Sumatera

December 17, 2017
Kemenhub Bangun Empat Bus Air

Kemenhub Bangun Empat Bus Air

March 10, 2020
Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

March 10, 2020
Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

March 10, 2020
Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

March 10, 2020
Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

March 6, 2020
Jalur Layang Kereta Api di Medan Mulai Dioperasikan

Jalur Layang Kereta Api di Medan Mulai Dioperasikan

December 4, 2019
Ibu dan 5 Anaknya asal Medan Ditemukan Hidup Terlantar di Hutan Malaysia

Ibu dan 5 Anaknya asal Medan Ditemukan Hidup Terlantar di Hutan Malaysia

December 4, 2019
Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat

Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekat

December 3, 2019
Jelang Nataru, Kemenhub Mengukur Ulang Kapal bagi 124 Unit Kapal Danau Toba

Jelang Nataru, Kemenhub Mengukur Ulang Kapal bagi 124 Unit Kapal Danau Toba

December 3, 2019
Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri

Korupsi Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Swasta ke Luar Negeri

November 30, 2019
Merokok Sembarangan, 18 Warga di Medan Disidang

Merokok Sembarangan, 18 Warga di Medan Disidang

November 30, 2019
Jelang Oprasi Lilin, Ditlantas Sumut Kekurangan Personil

Jelang Oprasi Lilin, Ditlantas Sumut Kekurangan Personil

November 29, 2019
Toba Berita
No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Tuesday, March 2, 2021
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Toba Berita
No Result
View All Result

3 Tahun Penjara, Tuntutan Jaksa untuk Pemburu Harimau Sumatera

December 17, 2017
in Environment, Indonesia News
0
Home Environment
Post Views: 231

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Sani Sianturi, menuntut Ismail Sembiring Pelawi, hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa merupakan pemburu harimau sumatera yang merupakan pemain lama di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Kami tuntut denda maksimal sesuai UU No 5/1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) agar menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan pelaku lainnya,” jelas Sani di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/12/17).

Sani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yaitu harimau  sumatera (Panthera tigris sumatrae).

“Pasal yang dikenakan kepada terdakwa yaitu pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 5/1990 jo Peraturan Pemerintah No 7/1999. Kita berharap, majelis hakim memvonis terdakwa dengan penjara 3 tahun, denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.”

Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Namun, karena tidak memiliki kuasa hukum, ia melakukan pembelaan sendiri.

“Ibu dan bapak hakim, saya menyesal telah melakukan perburuan dan membunuh harimau sumatera dari kawasan TNGL. Saya tobat, tidak akan mengulangi lagi jika nanti bebas dari penjara. Saya tidak punya uang Rp100 juta untuk membayar tuntutan. Saya harap ada keringanan,” ungkap Ismail sambil menundukkan kepala.

Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa pemburu harimau sumatera di kawasan TNGL dikawal JPU Kejari Medan, Sani Sianturi untuk dibawa ke tahanan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

Prabu Zailani, dari Forum Investigator Zoo Indonesia menyatakan, tuntutan jaksa masih kurang tinggi. Harusnya, bisa dituntut maksimal penjara 5 tahun. Namun untuk denda, ia memberikan apresiasi.

“Kami berharap, majelis hakim memberikan vonis maksimal. Lima tahun itu masih ringan dibanding perbuatan pelaku menghabisi satwa terancam punah tersebut,” ungkapnya.

Menurut Prabu, revisi UU Nomor 5/1990 harus segera dilakukan. Sampai saat ini DPR RI belum juga merevisi. Harus diubah hukumannya, yang saat ini maksimal 5 tahun dijadikan minimal 5 tahun. Begitu juga dengan denda dari maksimal Rp100 juta direvisi minimal Rp100 juta.

“Dengan begitu, upaya menekan perburuan bisa dilakukan karena undang-undang mendukung.”

Masifnya perburuan harimau di Sumatera Utara tahun ini, menurut Prabu, karena lemahnya hukum yang menjerat para pelaku. Menjadi pertanyaan besar, mengapa hingga saat ini revisi UU No 5/1990 tidak dipercepat. “Apakah nanti begitu dinyatakan punah baru semua pihak sadar? Jangan sampai menyesal,” tandasnya.

Ismail Sembiring Pelawi, warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, didakwa melakukan perburuan harimau sumatera, di kawasan TNGL. Ia ditangkap, Minggu, 27 Agustus 2017, sekira jam 09.30 WIB, karena dengan sengaja menyimpan harimau sumatera hasil buruannya, dalam keadaan mati, untuk diperdagangkan. Ukuran harimau betina tersebut panjangnya 195 cm dan tinggi 85 cm.

Source :
Ayat S Karokaro
Tags: Harimau SuamteraIsmail Sembiring PelawiJPU Kejari MedanKejari MEdanPemburuVonis Penjara
Next Post
Penampilan Band Cadas Lintas Generasi  Se-Sumut

Penampilan Band Cadas Lintas Generasi Se-Sumut

Translate

Popular Post

Kemenhub Bangun Empat Bus Air
Featured

Kemenhub Bangun Empat Bus Air

March 10, 2020
0

  Dalam mendukung terlaksananya kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Jayapura Provinsi Papua serta percepatan pembangunan di wilayah Kawasan...

Read more
Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

Raja dan Ratu Belanda Kunjungi Danau Toba Jumat 13 Maret

March 10, 2020
Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

Jokowi Teken Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Jadi Toba

March 10, 2020
Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

Benarkah perusahaan di Indonesia mendanai gerakan separatis Papua?

March 10, 2020
Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

Aksi Protes terhadap PT Toba Pulp milik grup APRIL terus berlanjut

March 6, 2020
  • About Us
  • Creative Commons
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Toba Berita is part of Toba Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Toba Berita

No Result
View All Result
  • Indonesia News
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • North Korea
      • China
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United States
    • United Kingdom
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Free Speech
      • Democracy
    • Terrorism
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health & Fitness
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011 Toba Berita