Paulian Napitupulu alias Lian, meringis kesakitan usai mendapatkan hadiah timah panas oleh petugas di bagian kakinya.
Pasalnya, mantan residivis curanmor ini, kembali nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan, berhasil mengamankan Lian usai beraksi mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 2667 AAK di Jalan Berastagi Dalam Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka beraksi ketika korban Andi Halim (32) yang merupakan seorang guru ini berkunjung ke rumah saudari Heng Paung Suan di Jalan Berastagi Dalam.
“Sesampainya di rumah yang dikunjunginya, korban lalu memarkirkan sepeda motor di garasi, dan naik ke lantai dua,” ujarnya, Minggu (10/2/2019).
Karena diparkir di dalam rumah, sambung Putu, korban tidak mengunci stang sepeda motornya.
Nahas, begitu korban turun ke bawah, sepeda motornya sudah raib.
“Kami yang mendapat laporan kejadian ini lalu melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelakunya,” terang Kasat.
Tak perlu waktu lama bagi Tim Pegasus Polrestabes Medan untuk meringkus pelaku curanmor yang merupakan warga Jalan Seriti Perumnas Mandala.
Setelah melakukan pengintaian, pelaku akhirnya berhasil dibekuk pihak berwajib.
Namun, saat dilakukan pengembangan, masih dikatakan Putu, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Dorr! suara tembakan peringatan terdengar, tapi pelaku mengabaikannya.
Dengan tindakan tegas dan terukur, petugas melumpuhkan pelaku.
Seketika pelaku terjerembab jatuh, wajahnya berkalang tanah dan kakinya mengucur darah.
Usai dilumpuhkan tersangka kemudian diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengobati luka tembak di kakinya.
“Dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis curanmor pada tahun 2014 silam dan divonis 1,2 tahun. Selain itu kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinsial T,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.